Senin - Jumat: 08.30 - 17.30 WIB | Sabtu: 09.00 - 14.00 WIB (Konsultasi Kasus Mendesak / Laporan Polisi: 24 Jam via WhatsApp) Probolinggo, Jawa Timur
Layanan Hukum

Hukum Perdata

Penyelesaian sengketa wanprestasi, perbuatan melawan hukum (PMH), hutang piutang, dan perlindungan hak keperdataan.

Hukum Perdata

Praktik Hukum Khusus Lexnora Law Firm

Lexnora Law Firm memiliki reputasi unggul dalam menangani sengketa perdata dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung (Kasasi dan Peninjauan Kembali). Kami merumuskan strategi hukum cermat untuk memulihkan kerugian klien, pembatalan akta, hingga sita jaminan dan eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap.

Lingkup Penanganan & Pendampingan:

  • Gugatan Wanprestasi & Pelanggaran Kontrak
  • Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
  • Sengketa Hutang Piutang & Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)
  • Eksekusi Putusan Perdata & Lelang
  • Pembatalan Perjanjian / Akta Notariil
Mengapa Mempercayakan Perkara Ini pada Lexnora?

Setiap perkara ditangani langsung oleh advokat senior yang menguasai regulasi terkait, memiliki rekam jejak litigasi terpercaya, dan memprioritaskan penyelesaian tuntas tanpa kerumitan yang tak perlu.

Mulai Konsultasi Kasus Ini
Perkara Mendesak?

Tim advokat kami siaga 24 jam untuk pendampingan darurat di kepolisian, mediasi sengketa, atau telaah dokumen mendesak.

Chat WhatsApp Sekarang